Media Wonge Kicau – di kutip dari halaman detik.com, bahwa Menteri LHK Siti Nurbaya baru menerbitkan peraturan yang memasukkan sejumlah satwa ke daftar dilindungi.
Beberapa jenis burung kicau yang baru masuk di antaranya adalah kenari melayu (Chrysocorythus estherae), kacamata Jawa alias pleci (Zosterops flavus), opior Jawa (Heleia javanica), dan gelatik Jawa (Lonchura oryzivora). Bisa jadi nantinya masyarakat harus izin untuk memelihara satwa-satwa tersebut.
Peraturan Menteri LHK itu bernomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Aturan itu diteken Menteri LHK Siti Nurbaya pada 29 Juni 2018 dan diundangkan oleh Kemenkum HAM pada 11 Juli 2018.
sumber : https://news.detik.com/foto-news/d-4143268/burung-kicau-yang-baru-masuk-daftar-satwa-dilindungi